Pasal 29 Ayat 1 Dan 2

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2

Makna Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah.

Maksudnya, Negara Republik Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran keyakinan yang dianut.

Peran negara adalah menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.

Selain itu, pemerintah harus membimbing dan membina warga negaranya agar saling menghormati satu sama lain, serta memberlakukan peraturan yang adil tanpa memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.

Bunyi Pasal 29 UUD 1945

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara umum mengatur tentang kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing.

Berikut ini bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1 Pancasila:

Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga termasuk sebagai HAM yang diakui secara internasional.

Kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM adalah dokumen kesepakatan internasional yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut ini isi DUHAM Pasal 2 yang selaras dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Contoh Pasal 29 dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh penerapan Pasal 29 UUD 1945 semestinya dipahami dan dipraktikkan oleh semua warga negara, termasuk pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Jika semua orang telah menghayati makna dari isi Pasal 29 UUD 1945, baik ayat 1 maupun 2, toleransi beragama di Indonesia akan lebih baik.

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini bisa diartikan bahwa bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Makna ini Pasal 29 Ayat 1 sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945 alinea 3, yang berbunyi:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Berdasarkan isi alinea 3 pembukaan UUD 1945 di atas, Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai merupakan berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia semata.

Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Selain itu, Negara Republik Indonesia kini pun telah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan.

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2

Berikut bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Makna Pasal 29 Ayat 1

Ayat-ayat dalam Pasal 29 diciptakan dengan makna yang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat. Dengan begitu, kerukunan akan tercipta untuk semua kalangan.

Pasal 29 ayat 1 menunjukkan bahwa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Prinsip Ketuhanan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan.

Mengutip Buku Teologi Konstitusi Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia (2015), prinsip Ketuhanan pada ayat 1 sesuai dengan lahirnya negara Indonesia dari pengakuan rakyatnya yakni kemerdekaan dapat diraih berkat rahmat Tuhan. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.

Bunyi Pembukaan UUD tersebut adalah "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Dengan begitu dapat diidentifikasi jika rakyat Indonesia mendirikan negaranya berdasar pada falsafah Ketuhanan atau teologis. Maka, ayat 1 dalam Pasal 29 menjadi hukum dasar atau basic law.

Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 1 dan 2

Pemerintah telah mewujudkan pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga turut berperan untuk mewujudkan penerapan pasal tersebut.

Perwujudan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, seperti:

Sementara itu, mengutip Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX (2022), nilai praksis yang bisa dilakukan masyarakat untuk mewujudkan ayat 1 adalah dengan:

Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII (2023), masyarakat dapat menerapkan Pasal 29 ayat 2 dengan:

Tujuan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat agar setiap umat beragama mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di Indonesia.

Selain itu, hal tersebut dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama untuk menghindari konflik.

Demikian penjelasan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 terkait isi, makna, dan contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat!

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moralmasyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

tirto.id - Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, nilai-nilai Pancasila mesti diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta merujuk pada ketentuan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan aturan dasar yang kedudukannya paling tinggi di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalamnya mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menjamin hak bagi setiap warganya.

Pada dasarnya, setiap orang di dunia memiliki hak dasar yang melekat bahkan sejak sebelum dilahirkan. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, ada juga istilah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Hak konstitusional warga negara menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII (2020), diatur dalam beberapa pasal UUD 1945. Salah satu di antaranya yakni Pasal 29 Ayat 1 dan 2. Lantas, apa isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2?

PANCASILA merupakan landasan idiil Indonesia sebagai suatu negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukumnya. Dalam UUD 1945, terdapat sebuah pasal yang membahas tentang kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama.

Pasal tersebut termasuk ke dalam salah satu yang berisikan tentang hak asasi manusia. Tentu saja sebagai manusia, kita mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna Pasal 29 Ayat 1

Berdasar pada sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pasal 1 menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Secara denotatif, Anda dapat menangkap, pasal 1 menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan seperti ateisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Ayat kedua memiliki makna negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antarumat.

Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 2

1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

2. Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama

3. Menetapkan hari besar suatu agama sebagai libur nasional, agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaannya bisa lebih fokus menjalaninya

4. Memiliki sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain

Berlandaskan toleransi, masyarakat Indonesia dengan berbagai macam agama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.(OL-5)

Negara memiliki Pancasila sebagai induk dari perundang-undangan. Manusia Pancasila yaitu manusia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.

Seperti Pasal 29 ayat 1 yang selaras dengan isi Pancasila. Pasal tersebut dibutuhkan untuk mengatur keyakinan individu serta kerukunan antarumat beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 1 dari Pasal 29 didukung oleh Pasal 2. Kedua ayat tersebut harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk kesatuan dan persatuan bangsa.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Pasal 29 ayat 2 menunjukkan bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa paksaan dari pihak mana pun. Negara dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap warganya atas hak kebebasan beragama.

Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Maka itu, setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.

Hak beragama telah dijamin secara konstitusional, sehingga dengan jaminan konstitusional terhadap hak beragama, praktis merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari norma Konstitusi Indonesia.

Contoh Pasal 29 Ayat 1

Berikut ini contoh Pasal 29 Ayat 1 dalam kehidupan sehari-hari:

2. Contoh Pasal 29 Ayat 2Contoh Pasal 29 Ayat 2 dalam kehidupan sehari-hari bisa disimak sebagai berikut.

tirto.id - Sosial budaya

Kontributor: Dewi RukminiPenulis: Dewi RukminiEditor: Addi M IdhomPenyelaras: Fadli Nasrudin

Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:

1. Isi Sila Pertama Pancasila

2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1

4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2

5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama

6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama

7. Mencegah Diskriminasi Agama

Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.