JUDI LUDO ONLINE Bandar terbaik yang menyediakan berbagai permainan mesin terpercaya. Bergabunglah dengan JUDI LUDO ONLINE untuk menikmati pengalaman bermain yang aman dan menguntungkan di situs langganan para pemain mesin.
infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Ilustrasi apakah bermain game online dan judi online sama? (Foto:Freepik)
JAKARTA - Apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui. Lantaran, banyak orang mempersepsikan bahwa game online sama saja melakukan perjudian.
Lantas apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya bahwa keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sedangkan game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.
Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.
Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.
Berikut perbedaan game online dan judi:
Perbedaan utama antara istilah-istilah tersebut adalah bahwa untuk bermain game, hasil dicapai melalui keterampilan, bukan kebetulan. Sedangkan untuk perjudian, yang terjadi adalah sebaliknya menggunakan keberuntungan.
2. Identitas Permainan
Untuk mengetahui apakah permainan yang dimainkan adalah sejenis judi online atau bukan, kita dapat melihatnya dengan cara mengakses permainan tersebut.
3. Judi Ilegal sedangkan Game Legal
Perjudian dan permainan adalah dua hal yang berbeda. Permainan adalah saat Anda berpartisipasi dalam taruhan yang sah dan disetujui negara. Perjudian adalah ketika Anda memasang taruhan atau bertaruh di lokasi atau platform online yang tidak diizinkan di Negara Bagian, yang tetap merupakan aktivitas kriminal.
Tidore, Teropongmalut.com – Empat orang pelaku judi ludo offline ditangkap di area Terminal Pelabuhan Speed Boat Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 05 November 2024.
Keempat pelaku judi ludo tersebut ditangkap oleh anggota Tim Khusus Polsek Oba Utara berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIT. “Anggota Tim Khusus Polsek Oba Utara telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku judi ludo offline, yang kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat di area Terminal Pelabuhan Speed Boat Sofifi. Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai senilai Rp 40.000 dan satu unit handphone merek Oppo,” ujarnya.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah M. Rifki Yanton (31), warga Desa Popilo, Kabupaten Halmahera Utara, Kusmayadi (36), warga Galela, Halmahera Utara, Israyanto (30), warga Desa Luari, dan Salahudin (35), warga Desa Galela, Halmahera Utara. Keempatnya diketahui berprofesi sebagai sopir lintas Tobelo-Sofifi.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Oba Utara, dan situasi di sekitar lokasi dinyatakan aman terkendali. (Bur)